Sebelum Terbongkar, Pelaku Simpan Sabu di Mesin Cuci dan AC

Jum'at, 16 Maret 2018 - 15:59 WIB
Sebelum Terbongkar, Pelaku Simpan Sabu di Mesin Cuci dan AC
Sebelum Terbongkar, Pelaku Simpan Sabu di Mesin Cuci dan AC
A A A
JAKARTA - Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika saat ini sudah menjadi persoalan global yang melanda negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Bukan hanya sebagai tempat persinggahan lalu lintas perdagangan narkotika mengingat lokasinya yang strategis, saat ini Indonesia telah bertransformasi sebagai tempat pemasaran potensial bagi jaringan narkotika internasional.

Bea Cukai terus bersinergi dengan Badan Narkotika, membentuk joint inter agency task force untuk memerangi peredaran narkotika.

Sinergi Bea Cukai dan BNN kembali membuahkan hasil saat operasi gabungan sejak Desember 2017 yang berujung pada digagalkannya penyelundupan narkotika jaringan Taiwan, Kamis 15 Maret 2018.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menjelaskan petugas Bea Cukai dan BNN telah memantau informasi kiriman narkotika jenis sabu (methamphetamine) dari Malaysia melalui jalur laut sejak Desember 2017.

“Kapal transit di Jakarta, kemudian diangkut lanjut ke Jawa Timur. Sabu tersebut disamarkan dalam barang berupa mesin cuci dan pendingin ruangan, diberitahukan sebagai machinery. Setelah tiba di Jawa Timur, barang diantar menuju sebuah gudang di Jakarta, dan diendapkan di sana. Petugas gabungan mengawasi selama dua bulan, hingga akhirnya pada Kamis 15 Maret 2018 pemilik barang meminta barang tersebut dipindahkan ke sebuah tempat di Jakarta Utara,” tuturnya dalam siaran pers Bea Cukai kepada SINDOnews, Jumat (16/3/2018).

Pergerakan barang tersebut dipantau petugas gabungan. Ketika barang akan dibawa dari Jakarta Utara oleh dua orang tersangka, petugas menghadang keduanya. Dalam penyergapan tersebut, seorang tersangka berinisial JWH, warga negara Taiwan mencoba melarikan diri.

Petugas pun mengambil tindakan tegas hingga JWH tewas di tempat kejadian. Tersangka lainnya, warga negara Indonesia berinisial SA, dan barang bukti berupa 51,4 kilogram sabu telah diserahkan kepada BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas penindakan 51,4 kilogram sabu ini, lebih dari 250.000 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi orang gram sabu dapat dikonsumsi lima orang.

Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Controlled delivery narkotika yang dilakukan dalam kerangka joint operation antara Bea Cukai dan BNN dapat terlaksana dengan baik karena adanya strategi komunikasi dan penanganan yang efektif. Selain itu, kerja sama kedua instansi ini juga dibuktikan dengan pertukaran data dan informasi, operasi bersama di lapangan, dukungan pelatihan bersama, hingga dukungan pengamanan di lapangan, " tuturnya.

Heru melanjutkan, hal tersebut seiring dengan perintah Presiden kepada seluruh instansi terkait dengan pemberantasan narkoba untuk lebih gencar, lebih berani, komprehensif, dan terpadu.

Hingga 11 Maret 2018, Bea Cukai telah berupaya mengamankan penyelundupan narkotika di seluruh wilayah Indonesia dan berhasil mengungkap 65 kasus dengan total berat barang bukti mencapai 2,935 ton. Sementara di tahun 2017, Bea Cukai telah melakukan 346 penindakan dengan total berat barang bukti mencapai 2,132 ton.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4444 seconds (0.1#10.140)